Text
Hukum adat kontemporer
Dr. Dominikus Rato, S.H., M.Si., lahir di Doka, Kabupaten Ngada, Flores NTT. Menyelesaikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP Katolik) Soegijapranata di tempat kelahirannya, kemudian melanjutkan ke SMA Islam Muthmainnah di Ende. Penulis menyelesaikan pendidikan Sarjana S1 di Fakultas Hukum Universitas Jember pada tahun 1983. Pada tahun 1996 Penulis menyelesaikan Pendidikan Magister Ilmu-Ilmu Sosial (M.Si) pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya. Pendidikan Doktor diselesaikan Penulis pada tahun 2004 pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang dengan predikat Cumlaude. Karir sebagai dosen dimulai sejak tahun 1984 di Fakultas Hukum Universitas Jember sampai sekarang. Pada tahun 2008-2012 menjabat Ketua Program Studi Magister Hukum di Universitas Jember. Dan Sejak tahun 2014- sekarang menjabat sebagai Ketua Bagian/Jurusan Hukum Keperdataan pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Penulis bisa dihubungi ke e-mail: ratodominikus@yahoo.com
Substansi: Selama ini masyarakat berpandangan bahwa Hukum Adat itu
kuno, kolot, tradisional, terbelakang, ketinggalan zaman, dan tidak tertulis, sehingga tidak mampu memberikan perlindungan hukum kepada masya- rakat adat. Namun belakangan ini Hukum Adat telah didokumentasi dan ditulis seperti halnya hukum modern. Di beberapa daerah di Indonesia telah ditemukan Hukum Adat tertulis yang tertuang dalam Peraturan Daerah, baik Peraturan Daerah Provinsi maupun Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Hukum Adat yang semula dipersepsikan sebagai hukum kuno dan ketinggal- an zaman telah berubah menjadi hukum modern mengikuti perkembangan zaman. Buku ini mengulas secara lengkap mengenai perubahan dan per- geseran paradigma Hukum Adat dari hukum kuno menjadi hukum yang bersifat kontemporer.
Sasaran: Buku ini menarik dan perlu dimiliki oleh semua kalangan hukum, baik Akademisi maupun Praktisi Hukum, untuk memahami bagaimana sejatinya perkembangan Hukum Adat kita dewasa ini. Sebagai hukum asli yang lahir, tumbuh dan hidup di masyarakat Indonesia, perhatian dan kecintaan kepada Hukum Adat perlu dikembangkan oleh seluruh komponen bangsa agar Hukum Adat dapat berdiri sejajar dan menjadi hukum modern seperti dalam tradisi hukum Barat, baik sistem Kontinental (civil law) maupun Anglosaxon (common law).
Tidak tersedia versi lain