Beberapa perubahan dan tambahan bunyi pasal yang dilakukan UU PERATURAN 2004 tentu saja memiliki implikasi praktis dalam penyelenggaraan "organisasi" Peradilan Administrasi. Pasal 53 UU PERATUN 2004 yang telah mengakui asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagai alasan menggugat merupakan langkah positif dan sekaligus menjadi bukti apresiasi para konseptornya terhadap kajian akademik m…